1.
Profesi
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya
memiliki asosiasi profesi,
kode etik, serta
proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk
bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum,
kedokteran, keuangan, militer, dan teknik.
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah
profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai
lawan kata dari amatir.
Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju
yang dilakukannya, sementara olahraga tinju
sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
Karakteristik Profesi
Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik yang membedakannya dari pekerjaan lain. Berikut ini adalah daftar karakterstik profesi meskipun tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi walaupun demikian dapat menjadi pengetahuan bahwa profesi harus memiliki hal-hal berikut ini
a.
Keterampilan
yang berdasar pada pengetahuan teoretis:
Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan
memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam
praktek.
b.
Asosiasi
profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang
diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status
para anggotanya. Organisasi profesi
tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk orang yang akan menjadi
anggotanya.
c.
Pendidikan
yang ekstensif: Profesi yang
prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama
dalam jenjang pendidikan tinggi.
d. Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi
profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji
terutama pengetahuan teoretis.
e. Pelatihan institutional: Selain ujian, juga biasanya
dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional
mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh sebuah organisasi. Selain itu peningkatan keterampilan melalui pengembangan
profesional juga dipersyaratkan.
f.
Lisensi:
Profesi
menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang
memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
g. Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan
pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
h.
Kode
etik: Organisasi
profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur
pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
i.
Mengatur
diri: Organisasi
profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan
pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang
dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling
tinggi.
j.
Layanan
publik dan altruisme:
Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama
berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi
terhadap kesehatan masyarakat.
k.
Status
dan imbalan yang tinggi:
Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan
imbalan yang layak bagi individu maupun kelompok
anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai
pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan kepada masyarakat.
Gambaran pekerja
profesi
Pekerja profesi dapat dijelaskan melalui
ilustrasi berikut ini.
Guru atau Dosen dapat disebut sebagai
pekerja profesi karena bidang pekerjaannya
di sektor pendidikan.
Untuk melaksanakan tugasnya sebagai pendidik, guru dan dosen harus
memenuhi persyaratan khusus, misalnya
harus mempunyai akta mengajar dan lulus perguruan tinggi. Akan tetapi ada pula orang yang bekerja di bidang pendidikan tetapi
pekerjaannya bukan sebagai pendidik
melainkan sebagai tata usaha atau bagian administrasi. Walaupun
lulusan perguruan tinggi tetapi tidak memiliki akta mengajar maka orang
tersebut tidak berhak mengajar layaknya guru atau dosen.
Atau dengan kata lain, pekerjaan sebagai guru atau dosen
harus mempunyai persyaratan kewe-nangan sehingga tidak dibenarkan untuk menjadi
guru apabila belum memiliki kualifikasi sebagai guru.
Hakim dan Jaksa juga merupakan pekerjaan
profesi bidang hukum. Untuk pelaksanaan tugasnya keduanya harus memiliki
kewenangan. Sidang pengadilan dilaksanakan oleh orang yang telah diberi kewenangan
sebagai hakim atau jaksa. Akan tetapi di lingkungan ini ada pula yang tugasnya
di bagian administrasi sehingga orang tersebut
sering disebut sebagai karyawan kehakiman atau kejaksaan
yang tidak berhak
untuk melaksanakan siding perkara.
Dari uraian di atas nampak jelas bahwa sebenarnya ada
perbedaan antara pekerja biasa
dengan pekerja profesi.
Seseorang dikatakan berprofesi, apabila ia mempunyai
kecakapan khusus untuk menangani suatu bidang keahlian dan pekerjaan itu tidak
boleh dilakukan oleh orang yang belum diberi kewenangan.
Bidang pekerjaan yang dapat dila-kukan oleh siapa pun dan
tidak me-merlukan keahlian khusus tidak da-pat disebut sebagai profesi tetapi
sebagai pekerja biasa atau buruh.
Dapat disimpulkan bahwa syarat khusus
pekerja profesi yaitu :
a.
Menguasai kecakapan khusus serta terampil dalam melakukan
pekerjaannya.
b.
Mempunyai
kewenangan.
c.
Terikat ketentuan-ketentuan norma, hukum dalam
masya-rakat, lembaga, dan negara
d.
Mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi
Jadi, yang dimaksud dengan profesi adalah
jenis pekerjaan yang dikerja-kan atau dimiliki seseorang dengan kecakapan
khusus sesuai bidang pekerjaan dan pendidikannya.
1.
Profesional
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah
profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai
lawan kata dari “amatir”.
Atau Karyawan Profesional adalah
seorang karyawan yang digaji dan melaksanakan tugas sesuai Juklak (Petunjuk
Pelaksanaan) dan juknis (Petunjuk Teknis) yang dibebankan kepada dia. Sangat wajar jika dia mengerjakan tugas diluar Juklak dan Juknis dan
meminta upah atas pekerjaanya tersebut. karena Profesional adalah terkait
dengan pendapatan, tidak hanya terkait dengan keahlian.
Gambaran pekerja
profesional
Untuk menjadi profesional tidaklah mudah
tetapi harus mempunyai keunggulan dalam segala hal, sehingga profesional sangat
terbatas jumlahnya.
Berikut gambaran seorang profesional
a.
Perawat adalah tenaga profesional di bidang perawatan kesehatan
yang terlibat dalam kegiatan perawatan.
Perawat bertanggung
jawab untuk perawatan, perlindungan, dan pemulihan orang yang luka atau pasien penderita penyakit akut
atau kronis, pemeliharaan kesehatan
orang sehat, dan penanganan keadaan darurat yang mengancam nyawa dalam berbagai
jenis perawatan kesehatan. Perawat juga dapat terlibat dalam riset medis dan
perawatan serta menjalankan beragam fungsi non-klinis yang diperlukan untuk
perawatan kesehatan.
b. Dokter
Seseorang yang belajar di Fakultas kedokteran, setelah lulus tidak dapat
langsung praktik pengobatan tetapi terlebih dahulu harus mengikuti praktik di
rumah sakit selama waktu yang ditetapkan
(biasa disebut co- as).
Selanjutnya mengikuti ujian profesi dokter
dan setelah lulus mendapat
sertifikat/ijasah dan baru ditempatkan atau diizinkan untuk memberikan
pelayanan jasa kesehatan kepada orang yang membutuhkan.
Untuk menjadi dokter (profesi) yang
profesional, selain memiliki sertifikat juga harus memenuhi syarat berikut ini.
a.
Kemampuan pribadi yang dilandasi keahlian pemeriksaaan,
pengobatan dan memberikan rekomendasi lebih lanjut untuk kepentingan melayani
pasien.
b.
Melayani pasien merupakan pekerjaan yang memberikan kehidupannya.
c.
Melayani pasien menjadi tang-gungjawabnya dan merupakan
prestasi.
d.
Tindakan pelayanan merupakan keahliannya, dan tidak
melaku-kan tindakan medis yang bukan bidangnya.
e.
Disiplin melalui ketaatan pada analisis ilmu kedokteran,
ketaatan pada standar medis dan ketaatan pada etika profesi.
f.
Kemampuan sosial dalam mem-berikan pelayanan, yang adil
bagi sesama umat manusia.
Gambaran di atas hanyalah sebagian kecil
saja diantara sekian banyak tenaga yang profesional.
Profesional pada dasarnya lebih mengutamakan
pengembangan ke-mampuan diri. Dengan demikian, seorang profesional dapat
meng-hidupi kehidupannya. Banyak orang yang profesional di bidang olah raga,
kesenian, seni rupa, seni peran, seni lukis, di bidang jasa, bidang teknik,
konstruksi, hukum yaitu sebagai peng-acara, peragawan, peragawati dan masih
banyak yang lainnya.
Berbagai hal berikut ini berkaitan dengan pengembangan
diri menjadi seorang profesional .
a.
Mempunyai “kemampuan” yang kuat, tidak ragu-ragu dalam
menghadapi tugas atau peker-jaannya. Mempunyai kemauan yang berarti adanya niat
untuk melakukan sesuatu yang positif yang di dalamnya mengandung ketekadan,
ketekunan, daya kerja dan keberanian.
b.
Menata diri dengan “disiplin” da-lam segala hal (waktu,
kerja), karena disiplin merupakan hal penting untuk mencapai sukses.
c.
Menjaga “komitmen” berarti tidak pernah ingkar terhadap
janji yang sudah disepakati. Ingkar janji akan mengecewakan orang lain serta
dapat menutup diri untuk maju.
d.
Terus menerus “meningkatkan ke-cakapan/kemahiran” yaitu
selalu melaksanakan kegiatannya secara berulang-ulang dan dievaluasi
perkembanganya, yang berarti belajar dari pengalaman.
0 komentar:
Posting Komentar